Eks Kades hadapan Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

Palembang, Sobat - Mantan Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Musi Rawas bernama Askari, membeberkan semua perkara korupsi yang menjeratnya saat sidang virtual dekat Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.
Dalam agenda kesungguhan terdakwa, Askari tidak tetapi mengakui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dipergunakan menjumpai bermain gadis dan judi, melainkan membiayai uang muka hutang mobil selingkuhannya.
"Saya gunakan juga bagi cicilan mobil selingkuhan. Orangnya masih satu kampung beserta saya, berstatus istri orang," menyiah terdakwa Askari dekat dalam sidang virtual, Senin (29/3/2021).
1. Uang paling berlimpah terpakai untuk judi
Askari menjelaskan, uang BLT DD segede Rp187 juta tersebut sepantasnya digunakan sebagai bantuan COVID-19 di awal pandemik. Penyaluran pun pantasnya dilakukan tiga kali segede. Namun terdakwa baru menyalurkan satu kali kepada 156 kepala keluarga (KK) segede Rp600 ribu per bulan.
"Saat pencairan biaya itu, seingat saya Rp70 juta akan judi togel, Rp50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp20 juta saya digunakan akan membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut menginap di cacat satu motel di Lubuk Linggau" menyibaknya.
2. Kuasa hukum tunggu tuntutan JPU
Penasihat hukum terdakwa, Supendi, memsungguhkan kebersihan kliennya akan menggunakan mal BLT DD kepada DP mobil hawa selingkuhannya. Pihaknya masih menunggu tuntutan JPU mengenai perbuatannya itu.
"Baru nanti bagi kita lakukan upaya hukum apa demi terdakwa selaku klien kita," ujar dia.
3. Terdakwa dikenakan UU Tipikor
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat memakai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.